SUMEKS.CO - DPP Partai Gerindra resmi menyerahkan Surat Keputusan rekomendasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, kepada Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati).
Ya, penyerahan SK rekomendasi tersebut diserahkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Penyerahan SK rekomendasi Partai Gerindra itu beredar di media sosial (medsos) seperti yang diunggah akun Instagram @doeloer_matahati, Senin, 5 Agustus 2024.
Akhirnya, penantian yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pasangan MataHati mengenai SK rekomendasi Partai Gerindra terjawab sudah.
BACA JUGA:SAH! DPP Partai Golkar Serahkan SK Dukungan ke MataHati di Pilgub Sumsel 2024
Kendati foto penyerahan SK rekomendasi itu sudah diterima MataHati, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai kabar tersebut.
Hanya saja, berdasarkan postingan di Instagram, Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati tampak memegang sebuah amplop map berwarna putih berlambangkan burung Garuda Partai Gerindra.
Sebelumnya, MataHati telah menerima SK rekomendasi dukungan dari Partai Golkar yang diserahkan langsung oleh Airlangga Hartarto, Kamis 1 Juli 2024 lalu.
"Alhamdulillah, hari ini Bu Ketua kita dapat mandat dari DPP Golkar sebagai Calon Wakil Gubernur," kata orang terdekat Anita tersebut.
BACA JUGA:Laskar MataHati Optimis Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Menang 70 Persen di Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Ketua Presidium Sumselbar Optimis MataHati Mampu Wujudkan CDOB di Sumsel
Berdasarkan informasi, Pemberian SK rekomendasi Partai Golkar tersebut diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) Airlangga Hartarto, Kamis, 1 Juli 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan, DPP Partai Golkar mengesahkan dan menetapkan Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
"DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan Mawardi Yahya sebagai Calon Gubernur Sumsel Provinsi Sumatera Selatan dan R A Anita Noeringhati sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari Partai GOLKAR pada Pilkada Serentak tahun 2024," kata Airlangga sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi.