Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan, Titis Rachmawati Malah Tantang Balik Pelapor

Senin 05-08-2024,19:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menegaskan jika pelaporan ini juga untuk menunjukkan jika tidak ada yang kebal hukum, karena walaupun sebagai seorang kuasa hukum jangan bertindak arogan, Sampai merusak dan sebagainya. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

BACA JUGA:Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

"Ya Walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas hak tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan," tutur Hambali.

Selain itu, ia juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut. 

"Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang disana, padahal diluar area yang diklaim milik kliennya," tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, jika kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jln Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim Ditangkap Jatanras di Bangka

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Cek TKP Pengrusakan Tower Milik PLN di Muara Enim

"Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.

Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling. 

"Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980," katanya saat itu.

Namun faktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag ," tegasnya.

Kategori :