Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Layanan Informasi Publik Melalui Optimalisasi PPID

Senin 05-08-2024,16:37 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi publik.

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah melalui optimalisasi Perangkat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup mereka.

PPID, sebagai bagian penting dari sistem informasi publik, berfungsi untuk mengelola dan menyediakan akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat.

Kemenkumham Sumsel berupaya untuk memaksimalkan fungsi PPID dengan meningkatkan kualitas layanan informasi, termasuk pemenuhan permintaan informasi secara cepat dan tepat.

BACA JUGA:Target PBB Kota Palembang 2024 Rp 280 Miliar, Pj Walikota A Damenta Arahkan Strategi

BACA JUGA:Tren Negatif Berlanjut, Tim Voli Putri Indonesia Gagal di Leg 1 SEA V.League 2024 Siap-siap Leg 2

Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik terkait dengan dokumen dan data publik.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas di semua level administrasi.

Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus memperbarui sistem dan prosedur PPID guna memastikan bahwa informasi yang disediakan tidak hanya akurat tetapi juga mudah diakses oleh publik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

BACA JUGA:Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Bukit Asam Raih 2 Penghargaan atas Komitmen CSR dan Lingkungan

BACA JUGA:MENDING MANA? Spesifikasi OPPO Reno 11 vs OPPO Reno 12 Series, Duel 2 Saudara

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, saat berkoordinasi dengan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal pada Kamis pagi, 2 Agustus 2024, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ilham Djaya menekankan pentingnya PPID dalam mengelola dan menyediakan akses informasi publik secara efektif dan efisien. 

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melihat kebutuhan masyarakat akan informasi yang sangat besar, maka kami membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hukum dan HAM," ujar Ilham. 

Kategori :