Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

Senin 05-08-2024,14:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut diterangkan Titis, bahwa kemungkinan bakal ada pelaksanaan pencopotan stiker pengumuman hak milik dari masing-masing pemilik ruko lainnya.

BACA JUGA:Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

BACA JUGA:Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Terpisah, salah seorang petugas juru parkir yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku pemasangan stiker pada beberapa ruko disekitar pasar Cinde dilakukan beberapa waktu lalu.

"Saat itu ramai ada yang hadir ada dari pihak pengadilan hingga petugas sat pol PP, yang kemudian dilakukan pemasangan stiker setelahnya tapi tidak tahu darimana yang pasang stiker itu," singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya Titis Rachmawati selaku tim kuasa pemilik bangunan ruko juga telah beberapa kali melakukan pencopotan stiker hak milik ahli waris Raden Nangling.

Bahkan turut mencopot beberapa pemasangan papan pengumuman ahli waris hak milik, diantaranya yang terpasang di putaran Pasar Cinde persisnya di tulisan Pedestrian Sudirman areal makam Raden Nangling.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ahli Waris Korban Meninggal Bus Pariwisata Masuk Jurang Guci Maafkan Sopir, Tak akan Menuntut!

BACA JUGA:Ahli Waris Buruh Bangunan Terima Manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih

Diberitakan, ahli waris Raden Helmi Fansyuri melalui kuasa hukum Hambali Tanawijaya SH MH menyayangkan sikap kuasa hukum pemilik ruko mencopot pemasangan stiker tersebut.

Ia mengklaim bahwa kliennya juga memiliki hak atas lahan di kawasan jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.

"Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," ujar Hambali diwawancarai beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai

BACA JUGA:Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung Bergulir ke Ranah Hukum, Polres OKI Tetapkan 3 Ahli Waris jadi Tersangka

Selain itu, lanjutnya diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kategori :