Bandara IKN Batal Dioperasikan 17 Agustus Ini, Ada Apa?

Minggu 04-08-2024,20:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Kristi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sebagai bandara pengganti jika Bandara VVIP IKN tidak bisa dioperasikan pada Agustus mendatang. 

Lalu, jika traffic penerbangan di Bandara Sepinggan penuh sehingga pesawat tidak bisa mendarat, maka pesawat Presiden akan mendarat di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.

"Jadi kalau Bandara IKN enggak bisa, karena memang kita juga enggak bisa maksain (selesai Agustus) karena faktor alam, cuaca, dan sebagainya, berarti pakai Bandara Sepinggan dan backup-nya Bandara APT Pranoto Samarinda," kata Kristi.

BACA JUGA:IKN Memulai Era Baru: Presiden Jokowi Lakukan Ngantor Perdana, Ini Agendanya!

BACA JUGA: Tekomsel Luncurkan Layanan GraPARI di IKN, Beri Kemudahan dan Kenyamanan untuk Pelanggan

Dikatakannya, tidak ada persiapan khusus untuk menggunakan Bandara Sepinggan maupun Bandara Samarinda ini. Sebab, kedua bandara tersebut telah memiliki landasan pacu yang mumpuni untuk didarati oleh pesawat kepresidenan.

Disana nanti, perlu disiapkan prosedur pengamanan presiden seperti penutupan jalan karena dari Bandara Sepinggan ke IKN harus menempuh jalan tol selama sekitar 1,5 jam. 

"Enggak perlu persiapan khusus, hanya prosedur saja. Biasanya 15 menit tutup. Karena Bandara Sepinggan sudah siap, tinggal kita atur trafiknya," ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan Bandara IKN mulai dibangun 1 November 2023. Ditandai dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bandara VVIP IKN Sudah Siap Digunakan Mulai Awal Agustus

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ngantor di IKN, Ada Apa?

Dimana secara umum luas seluruh area Bandara IKN adalah 347 hektar dengan runway sepanjang 3.000 dan lebar 45 meter serta luas terminal VVIP dan VIP sebesar 7.352 meter persegi.

Pembangunan Bandara IKN dikerjakan oleh dua kementerian, pembangunan fasilitas sisi darat dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan fasilitas sisi udara dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

 

Kategori :