Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J

Minggu 04-08-2024,19:59 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2013 bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sumsel.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar bakal segera dilakukan pelimpahan tahap dua.

"Iya, betul, dalam minggu ini sesuai petunjuk jaksa kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKBP Wiwin Junianto Minggu 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.

Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan empat orang mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka. 

Empat orang itu yakni masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) dan R (Direktur Utama).

Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Ahli Sebut Terdakwa Eks Juru Tagih PT SP2J Telah Rugikan Keuangan Negara Rp567 Juta

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang. 

Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar. 

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. 

Kategori :