Kemacetan Akibat Angkutan Batubara di Muara Enim: Masyarakat Terpaksa Menandu Jenazah di Bahu Jalan

Minggu 04-08-2024,18:55 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

"Saya minta seluruh pihak yang berwenang untuk mengevaluasi segala bentuk perizinan angkutan batubara, termasuk yang melintas di dalam kota, jalan nasional dan provinsi, ini sudah keterlaluan," tegas Kasman, Minggu 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:Marisa Putri Minta Maaf Tapi Isinya Dominan Pembelaan Diri, Tak Sengaja Menabrak Renti Marningsih Hingga Tewas

BACA JUGA:MERINDING! Indonesia Raih Medali Pertama di Olimpiade Paris 2024, Gregoria Raih Perunggu Tanpa Bertanding

Kasman juga mengatakan, bahwa dirinya telah berulang kali menegaskan kepada perusahaan angkutan batubara untuk membangun jalan alternatif khusus bagi angkutan batubara.

Ia menekankan bahwa tenggat waktu yang diberikan bukan untuk diperpanjang, tetapi untuk mendorong perusahaan berpikir dan segera merealisasikan pembangunan jalan alternatif atau membangun jalan sendiri.

"Kalau tenggat waktu habis, tutup perusahaan tersebut. Cabut izinnya, kalau sudah begini lagi-lagi rakyat yang dirugikan, saya meminta ini menjadi PR bagi siapapun baik Gubernur Sumsel atau Bupati Muara Enim untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Kasman MA menambahkan bahwa Kabupaten Muara Enim tidak menolak adanya investor, tetapi meminta agar investor mengikuti aturan dan tata cara yang diatur undang-undang. Ia menegaskan bahwa rakyat jangan selalu menjadi korban dari kegiatan investasi tersebut.

BACA JUGA:Seru, Borneo Siap Kudeta Arema Malang Live Malam Ini Final Piala Presiden 2024

BACA JUGA:Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan

Terpisah, aktivis lingkungan LSM Serasan Hijau, Andi Irawan menyayangkan adanya aktivitas mobil angkutan batubara yang mengganggu kepentingan pengguna jalan umum dalam hal ini masyarakat 

Meskipun dalam keadaan kosong seharusnya ini dilakukan di malam hari, di sinilah peran pihak stakeholder maupun perusahaan harusnya sadar termasuk Pemkab untuk mengingatkan dan menegur aktivitas yang mengganggu kepentingan masyarakat banyak.

"Seharusnya aktivitas tersebut dilakukan di waktu yang tidak berbenturan dengan aktivitas masyarakat pada umumnya," ujar Andi.

 

Kategori :