Kuasa Hukum Tantang DJP Sumsel Babel Hadirkan Saksi Fakta Sebenarnya Termasuk Eks Kakanwil, Beranikah?

Minggu 04-08-2024,06:46 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, masih mengenai surat penghentian penyelidikan yang dilakukan internal Kanwil DJP Sumsel Babel pasti ada dasar-dasar pertimbangan yang hanya diketahui oleh pihak DJP itu sendiri.

BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Lebih Mudah dengan QRIS dan Virtual Account

BACA JUGA:4 Juta Berita Ismail Haniyeh Dihapus, Tanpa Ampun Erdogan Blokir Platform Instagram Dari Turki

Selain mendesak agar menghadirkan saksi-saksi fakta seperti mantan Kanwil, ia beserta tim dalam waktu dekat juga akan bersurat langsung kepada Kanwil DJP Sumsel Babel

"Surat yang akan kami kirim langsung nanti ke Kanwil DJP Sumsel Babel juga terkait permintaan agar saksi-saksi fakta dihadirkan nanti dipersidangan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga oknum pegawai pajak nonaktif yaitu Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito telah divonis pidana terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Ketiganya, menurut majelis hakim terbukti menerima suatu dari pihak beberapa perusahaan wajib pajak diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

BACA JUGA:Oknum ASN Polres OKI Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Modus Bantu Urus Pembayaran

BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak

Dalam pengembangan perkara yang dilakukan pihak Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan wajib pajak sebagai pemberi gratifikasi atau suap kepada tiga terdakwa sebelumnya.

Yaitu, atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, lalu Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Kategori :