Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Pakjo Meninggal, Kemenkumham Sumsel Angkat Bicara

Sabtu 03-08-2024,15:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Heboh kasus meninggalnya seorang tahanan kasus pidana narkoba di Rutan Pakjo Palembang bernama Yogi Irawan, ditanggapi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Melalui rilis yang dibagikan, Sabtu 3 Agustus 2024 Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar yang bersangkutan meninggal dunia di RS Siti Khodijah pada pukul 05.05 WIB," kata Ilham Djaya dalam keterangan rilisnya.

Ia pun menyampaikan ucapan turut duka cita atas meninggalnya salah satu tahanan di Rutan Pakjo Palembang tersebut.

BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia di Kamar Sel, Keluarga Curiga Temukan Luka di Leher

BACA JUGA:Beredar Penampakan Foto Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan

Dalam rilisnya ia menerangkan, bahwa sebelum meninggal Yogi Irawan sempat mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu dari tenaga kesehatan di Rutan Pakjo Palembang.

Oleh karena saturasi oksigen mengalami penurunan, maka tim kesehatan Rutan Pakjo memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang.

Lebih lanjut diterangkannya, saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status ybs masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.

Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebabnya?

BACA JUGA:Tahanan Baru Lapas Narkotika Muara Beliti Mendapat Arahan Penting dari KA KPLP

Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.

"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang", kata Ilham Djaya dalam keterangan resminya.

Ditambahkan Ilham Djaya, bahwasanya Yogi Irawan dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009).

Kategori :