Rapat koordinasi lintas sektoral ini, kata Kapolres Ogan Ilir, juga merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan semua pihak terkait dapat berkoordinasi dengan baik.
"Tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada di wilayah Ogan Ilir," pungkasnya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyematkan tanda peserta rapat koordinasi lintas sektoral jelang Pilkada Serentak di Kabupaten Ogan Ilir. --
Kegiatan tersebut, menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, untuk menjadi narasumber Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Bimtek dalam rangka Operasi Mantap Praja Musi 2024 oleh Polres Ogan Ilir.
Kegiatan ini dilaksanakan menunjukkan kesiapan personel keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Kapolres Ogan Ilir Gelar Apel Perpisahan dengan Personel
Serta penempatan personel di berbagai titik strategis, dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat serta peserta Pilkada Serentak di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir juga menggelar kegiatan pelatihan pra Operasi Praja Musi 2024. Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, sebagai narasumber.
Pelatihan Pra Operasi Praja Musi 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Ogan Ilir dengan materi Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Serta persiapan Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah menyampaikan, beberapa substansi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Jajaran untuk Waspada Karhutla Jelang Musim Kemarau
Yaitu, pelaksanaan pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara serta pelaksanaan penghitungan suara.
Dikesempatan lainnya, Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku Koodinator Divisi Penyelenggara Pemilu, Roby Ardiansyah, menjelaskan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan pencatatan hasil penghitungan suara di TPS.