Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Kamis 01-08-2024,19:38 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim yang bisa dibaca bersama bahwa ada yang kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim 

“Dimana disana pertimbanagn hakim seolah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

Artinya apa ini?

“Ini ada alat bukti yang sah ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada, tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.

Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan kebenaran dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

Sebelumnya, Komisi III DPR emosi hingga mengumpat hakim brengsek! Bukti Dini Sera Afrianti terlindas dan alkohol tidak sebabkan kematian korban.

Pengacara keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan penjelasan penjangan lebar dan menunjukkan banyak bukti di gedung wakil rakyat itu, Senin, 29 Juli 2024.

“Kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum datang ke rumah sakit korban (Dini) sudah dinyatakan meninggal,” jelas Dimas.

Yang artinya ada dugaan kemungkinan korban sudah meninggal pada saat di basement atau dalam perjalanan menuju apartemen.

BACA JUGA:‘Jelas Hakim Brengsek!’, Sahroni Terkejut Lihat Bekas Ban Ditubuh Dini Sera Saat Audiensi di Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Gaungkan #JusticeForDiniSera Rieke Diah Pitaloka Galang Dukungan Masyarakat, Jangan Jadi Kebiasaan Kebal Hukum

Di dalam kronologi rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban yang disitu memang melintas sampai hampir separuh dari badan korban Dini Sera Afrianti.

Kategori :