Semangat Kemerdekaan Membara! Kantor di OKI Ramai Pasang Umbul-umbul

Rabu 31-07-2024,18:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Umbul-umbul bendera merah putih itu diminta untuk dipasang di depan rumah selama satu bulan penuh atau sepanjang Agustus. 

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Terpilih Tingkat Kecamatan Lempuing OKI Mulai Berlatih Jelang Persiapan HUT RI ke-79

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-79, Kecamatan Lempuing OKI Mulai Seleksi Anggota Paskibraka

Pemasangan umbul-umbul tersebut tidak terlepas dari keistimewaan bulan Agustus untuk negara Indonesia. Pada bulan inilah, akhirnya Ir Soekarno memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 silam.

Tahun ini Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.

Umbul-umbul adalah bendera beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas dan meruncing pada ujungnya, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.

Dalam penggunaannya, umbul-umbul lebih sering dijumpai di Jawa dan Bali.

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan di Ibu Kota Baru, Istana Negara IKN Siap Digunakan untuk Upacara HUT RI ke-79

BACA JUGA:Semangat Merdeka di Nusantara, IKN Siap Gelar Upacara HUT RI ke-79

Di Jawa, umbul-umbul adalah simbol penanda ada upacara perayaan dan merupakan elemen penting dari perayaan, upacara dan festival Islam.

Sementara itu, di Bali, umbul-umbul adalah simbol kehadiran para dewa dan merupakan elemen penting dari perayaan, upacara dan festival Hindu yang dapat ditemukan di hampir semua pura.

Adapun di sisi lain, pemasangan umbul-umbul merah putih dan pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Setiap menjelang Agustus, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:Pertengahan Juli, Distribusi Air Bersih Masuk IKN, Upacara HUT RI Siap Digelar!

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September Usai HUT RI ke-79

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain.

Aturan pmasangan Bendera Merah Putih sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Kategori :