GRT lantas memasukkan korban ke dalam bagasi bagian belakang mobil Toyota Innova Reborn miliknya.
Ternyata tersangka Gregorius Ronald Tannur ini tidak lantas membawa korban ke rumah sakit, tapi dia ke apartemen Orchard disana kemudian
tersangka menurunkan korban di lobby dibantu pengunjung apartemen waktu itu.
Kemudian tersangka ini ditemui oleh pengelola apartemen yang apartemennya itu disewa oleh korban.
“Yaitu mbak Epy, jadi mbak Epy, security apartemen sudah dihadirkan juga di persidangan,” ungkap Dimas.
Mbak Epy dan security inilah yang membawa korban bersama tersangka menuju ke Nasional Hospital.
Di Nasional Hospital inilah korban telah dinyatakn meninggal kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum sampai di rumah sakit itu.
Sahroni meledak emosinya saat pengacara keluarga (almh) Dini Sera Afrianti menunjukkan foto Dini sebelum di autopsi.
“Ini ada bekas ban,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq.
“Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan otopsi,” jelasnya lagi.
“Nggak bisa digedein tu, itu bakas ban ya, Astagbirullahalazin,” ucap Sahroni,
Senin, 29 Juli 2024 pada staf DPR RI.