KPU juga sesuai dengan semboyannya "KPU melayani" siap untuk melayani paslon dalam masa pendaftaran, di tempat pendaftaran.
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
BACA JUGA:Sebelum HUT RI ke-79, Lapangan Upacara di IKN Jadi Tuan Rumah Zikir Nasional
"KPU mulai berbenah dalam hal sarana, seperti komputer/laptop, printer untuk scan/foto copy dan lain sebagainya, demi kelancaran dalan proses pendaftaran paslon,"terangnya.
Kemudian Aang juga mengingatkan bagi ASN dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.
Kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dokumen pengunduran diri dari status kepegawaian, merupakan syarat utama kalau mereka mau ikut Pilkada 2024,"tukasnya.
BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Arahan Kepala BPSDM terkait 'Webinar Series'
Lebih lanjut Aang menambahkan kalau KPU Banyuasin akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 27 - 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024, setelah tim KPU merampungkan penelitian syarat administrasi dari setiap bakal calon.
"Pendaftaran calon kepala daerah dibuka tiga hari,'pungkasnya.