Peran mereka sangat krusial dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
BACA JUGA:Sebelum HUT RI ke-79, Lapangan Upacara di IKN Jadi Tuan Rumah Zikir Nasional
"Sosialisasikan terus maklumat Kapolda Sumsel yang berisi larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan serta memberikan informasi penting mengenai dampak negatif karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Lanjut Kapolres, ia meminta kepada petugas untuk memasang spanduk dilakukan di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti di jalan utama, kantor desa, dan area publik lainnya.
Spanduk yang memuat pesan-pesan penting mengenai larangan karhutla dan ajakan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan adalah langkah yang sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan pesan yang jelas dan tegas, diharapkan masyarakat akan lebih memahami dampak negatif dari karhutla dan termotivasi untuk mematuhi peraturan. Ini juga membantu mengingatkan semua orang tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Arahan Kepala BPSDM terkait 'Webinar Series'
Selain itu, spanduk juga berisi informasi tentang sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan ini.
Dan program sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya preventif dan memastikan pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.