Adapun kegiatan fiktif yang dimaksud, lanjut Zit diantaranya berupa kegiatan sosialisasi penanganan aduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.
BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
"Serta kegiatan peningkatan Liasion Officer/organizer," ungkap Zit.
Akibatnya, kata Zit berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas beberapa kegiatan fiktif itu negara mengalami kerugian Rp800 juta.
Dalam kasus ini, lanjut Zit tim penyidik Pidsus Kejari Lahat masih mendalami materi penyidikan perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara.
Disinggung apakah bakal ada pihak lainnya yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini, Zit singkat menjawab masih terus didalami.
"Masih terus mendalami ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang semestinya harus bertanggung jawab," tukasnya.