SUMEKS.CO - Komisi III DPR emosi hingga mengumpat hakim brengsek! Bukti Dini Sera Afrianti terlindas dan alkohol tidak sebabkan kematian korban.
Pengacara keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan penjelasan penjangan lebar dan menunjukkan banyak bukti di gedung wakil rakyat itu, Senin, 29 Juli 2024.
“Kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum datang ke rumah sakit korban (Dini) sudah dinyatakan meninggal,” jelas Dimas.
Yang artinya ada dugaan kemungkinan korban sudah meninggal pada saat di basement atau dalam perjalanan menuju apartemen.
Di dalam kronologi rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban yang disitu memang melintas sampai hampir separuh dari badan korban Dini Sera Afrianti.
“Jadi bila disana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.
Kemudian wakil ketua Komisi III, Sahroni juga menanyakan pada Dimas, di hasil visum dokter apakah ada bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol.
Pertanyaan Sahroni ini berkaitan dengan putusan hakim yang berlandaskan bahwa yang mengakibatkan meninggalnya korban itu gara-gara alkohol?
Jadi pada di sidang sudah ditanyakan, apakah ada kandungan di dalam tubuh korban, “dijawab ada” oleh ahli forensik.
Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian? Ahli forensik menyakan tidak menyebkan kematian.
“Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” terang Dimas.