Pada intinya Liga Akbar dalam perkara Saka Tatal ini tidak termasuk dalam kesaksian, karena di persidangan terdahulu Liga Akbar tidak dijadikan sakdi di sidang Saka Tatal.
Liga Akbar ini memang ada pencabutan BAP soal kronologis yang tidak benar, terkait dengan kronologis adanya pelemparan, teriakan dan pengejaran bahwa peristiwa tersebut tidak ada.
“Apalagi Dede juga sudah bersuara kalau peristiwa terssbut benar tidak ada,” cetusnya.
Makanya ini ada korelasinya pada saat dicabut dengan kesaksian Dede bahwa peristiwa itu tidak ada.
Sebelumnya, Susno Duadji sarankan Iptu Rudiana untuk hadir saja disidang PK Saka Tatal, jika tidak maka dampaknya akan tidak baik.
“Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir, kenapa hadir?,” ujar Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim Polri itu.
Karena itu adalah forum resmi, kemudian itu forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal.
“Misalnya dia (Saka Tatal) ditangkap oleh Rudiana, kemudian dalam perkara ini seolah-olah tanda petik saya nggak menuduh, karena yang beredar di masyarakat bahwa diarahkan oleh Rudiana dan sebagainya, dan sebagainya,” terang Susno.
“Nah benar apa tidak itu ini ‘kan sudah masuk di dalam pengadilan, kalau itu seandainya tidak benar ya dibantah saja,” sarannya.
Dan cara membantahnya dengan memberikan penjelasan di pengadilan.
“Sesuatu yang dituduhkan atau yang disangkakan kalau tidak dibantah kan dianggap benar. Jadi rugi kalau nggak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya pengacara Iptu Ridiana, Pitra Romadoni mengatakan bahwa bukti yang diajukan pengacara Saka Tatal disidang PK itu bukanlah novum, oleh karena itu pihaknya belum merasakan perlu untuk menghadirkan kliennya (Iptu Rudiana).