KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melakukan penjajakan kerjasama pengelolaan rumah sakit (RS) Adhyaksa.
Yakni terletak di kawasan wisata Danau Teluk Gelam, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
Dimana untuk kawasan Teluk Gelam ini diproyeksikan jadi Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Kami memiliki potensi kawasan seluas 250 Ha dengan eksisting dua bangunan eks hotel yang saat ini digunakan sebagai rumah rehabilitiasi Napza Adhyaksa," kata Pj Bupati OKI, saat beraudiensi dengan manajemen RSU Adhyaksa Cengger Jakarta Timur, Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Polsek Teluk Gelam Terima 3 Pucuk Senpira Serahan Warga Desa
BACA JUGA:Gelar Razia KRYD di Teluk Gelam OKI, Polisi Amankan 4 Unit Motor Tanpa Surat
Jadi, disampaikan Pj Bupati OKI, kiranya dapat lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk rumah sakit. Lokasi tersebut sangat potensial.
Dimana Pemkab OKI juga gencar menawarkan potensi kawasan Teluk Gelam agar eks lokasi PON dan Jamnas 2009 tersebut dapat direvitalisasi.
"Beberapa upaya sudah kita lakukan untuk menghidupkan kembali kawasan ini terakhir dengan kejaksaan kita jadikan pusat rehabilitasi Napza," jelasnya.
Lanjut Pj Bupati OKI, melalui kerjasama dengan Kejaksaan jelas, Teluk Gelam akan lebih dimaksimalkan untuk melayani kesehatan masyarakat nantinya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Pencurian Toko Manisan di Teluk Gelam OKI
Direktur RS Adyaksa Ceger Jakarta Timur Drg Muhammad Budi Santoso menyambut baik penjajakan kerjasama antara Pemkab OKI dan Kejaksaan tersebut.
Selain sebai Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, Sentra Rumah Sakit Adyaksa yang sudah ada di beberapa daerah juga membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
"Selain di Jakarta, Kejagung juga mengelola RS di beberapa daerah seperti di Banten Mojokerto dan Jambi. Tujuan pendirian selain mendukung proses penegakan hukum forensik klinik juga memberi pelayanan kesehatan lainnya," terangnya.