Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

Jumat 26-07-2024,18:11 WIB
Reporter : Edy
Editor : Rahmat

Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

Jakarta, sumeks.co Kecanduan judi online di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 4 juta warga negara, termasuk anak-anak, kini terlibat dalam aktivitas ilegal ini. 

Fakta ini diungkapkan dalam edisi terbaru Podcast JUMATAN, dikutip dari laman PPATK yang menyoroti keterlibatan anak-anak sebagai salah satu isu utama yang perlu segera ditangani.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menyatakan keprihatinannya dalam podcast tersebut.

Menurutnya, jumlah pemain judi online (Judol) di bawah usia 10 tahun di Indonesia telah mencapai 80.000 orang, atau 2% dari total pemain. 

BACA JUGA:Penkum Kejati Sumsel Mulai Genjot JMS, Cegah Judi Online dan Cybercrime di Kalangan Pelajar

BACA JUGA:Hindari Judi Online: Himbauan Tegas dari PJ Bupati Banyuasin kepada Kepala Desa

Sementara itu, pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun berjumlah sekitar 440.000 orang.

"Data yang kita miliki selaras dengan PPATK, yang mencatat ada 168 juta transaksi judi online tahun lalu dengan perputaran dana mencapai Rp 327 triliun," ujar host podcast, Bang FIU.

Total akumulasi perputaran dana sejak 2017 mencapai Rp 517 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa luasnya jangkauan perjudian online ini.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam judi online tidak hanya mengkhawatirkan dari segi legalitas, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan psikososial dan mental mereka. 

"Anak-anak ini belum siap secara ekonomi, psikososial, dan mental untuk menghadapi tekanan dan risiko dari judi online. Banyak dari mereka akhirnya terlibat dalam tindakan kriminal sebagai cara untuk mendapatkan uang," jelas Lisa.

Faktor-faktor yang mendorong anak-anak terlibat dalam judi online termasuk pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, dan daya tarik iklan yang menjanjikan keuntungan besar. 

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Kategori :