Kemenkumham Dukung Golden Visa: Akses Lebih Mudah untuk Investor Asing

Jumat 26-07-2024,08:08 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Di sisi yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat meluncurkan Golden Visa juga menyampaikan hal senada dengan Menkumham.

BACA JUGA:PMN Dukung Keberlanjutan Proyek JTTS, Hutama Karya Optimis Perkuat Konektivitas & Perekonomian di Sumatera

BACA JUGA:Cek, Ini Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan, 26 Juli 2024

“Golden Visa ini bertujuan untuk mempermudah WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Akan tetapi Golden Visa ini hanya ditujukan kepada good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yg membahayakan negara serta tidak memberi manfaat kepada negara,” pungkas Jokowi.

Jokowi juga berharap agar kebijakan Golden Visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif lewat berbagai kanal sehingga dapat menjangkau berbagai top investor dan top global talent.

“Saya juga berharap kepada duta-duta besar yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada negaranya untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan produk Golden Visa secara simbolis kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Serap Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla dan Illegal Drilling di Sumsel

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya usai mengikuti kegiatan mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk mendukung pengimplementasian Golden Visa ini khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

“Jika diimplementasikan dengan maksimal, Golden Visa ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujar Ilham.

Seperti diketahui, Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

BACA JUGA:Iptu Rudiana Masih Polisi Aktif Tidak Boleh Bicara, Apakah Pengacara Sipilnya Sudah Izin Pimpinan di Polri?

BACA JUGA:Penjual Nasi Goreng di Prabumulih Doyan Nyabu, Digerebek Polisi di Rumah Bedeng

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

Kategori :