Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi yang dapat membuktikan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan pembunuhan, yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.
Keputusan hakim ini diposting akun @rofie_ash dan menuai respon netizen:
“ya Allah .padahal ada bukti cctv .kok bisa bebas,” komentar @Dhe Sri.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit gimana nih” tanya @JhonBendot86.
“Yang vonis bebas di hakim, kok koen mau nyalahin polisi?? pahami proses hukum,” tanya @Sales wedhak kelek.
“Bukan menyalahkan tapi Khan kasus yg pertama urus sicoklat sebelum ke pengadilan...bener g itu bukti valid yg diserahkan kepengadilan,” jawab @yogaasik38:
“Gini Bang.. berkas dan bukti2 itu dianggap sempurna oleh jaksa sehingga p21 dan dianggap layak sidang. jaksa lalu nyusun tuntutan 12 tahun karena polisi menjerat pasal berlapis2 termasuk pembunuhan,” jelas @Sales wedhak kelek
@The Mank: “Polisi sudah limpahkan ke jaksa dengan pasal yg sesuai. tinggal hakimnya yakin ga dg bukti yg diberikan”
@novan4579: “langsg kejaksaan klu ngetag”
@Martin: “Tugas polisi hanya mengantar kasus dgn lengkap ke meja hakim. Selebihnya bukan wewenang mereka”.
@dandikucingkampung: “sudah gak usah kaget biasa kan hukum di negeri konoha ini bisa di beli”