Lucu Hukum di Negeri Ini, Martin Lukas Heran Soal ‘Keyakinan Hakim’ Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat

Kamis 25-07-2024,13:19 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi yang dapat membuktikan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan pembunuhan, yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.

Keputusan hakim ini diposting akun @rofie_ash dan menuai respon netizen:

“ya Allah .padahal ada bukti cctv .kok bisa bebas,” komentar @Dhe Sri.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit gimana nih” tanya @JhonBendot86. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

“Yang vonis bebas di hakim, kok koen mau nyalahin polisi?? pahami proses hukum,” tanya @Sales wedhak kelek.

“Bukan menyalahkan tapi Khan kasus yg pertama urus sicoklat sebelum ke pengadilan...bener g itu bukti valid yg diserahkan kepengadilan,” jawab @yogaasik38: 

“Gini Bang.. berkas dan bukti2 itu dianggap sempurna oleh jaksa sehingga p21 dan dianggap layak sidang. jaksa lalu nyusun tuntutan 12 tahun karena polisi menjerat pasal berlapis2 termasuk pembunuhan,” jelas @Sales wedhak kelek 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

@The Mank: “Polisi sudah limpahkan ke jaksa dengan pasal yg sesuai. tinggal hakimnya yakin ga dg bukti yg diberikan”

@novan4579: “langsg kejaksaan klu ngetag”

@Martin: “Tugas polisi hanya mengantar kasus dgn lengkap ke meja hakim. Selebihnya bukan wewenang mereka”.

@dandikucingkampung:  “sudah gak usah kaget biasa kan hukum di negeri konoha ini bisa di beli”

Kategori :