Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Kamis 25-07-2024,12:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dijelaskannya, tersangka sebelumnya Asna Ipah sudah pernah diperiksa sebagai saksi berikut dengan dua terpidana sebelumnya dalam kaitannya dengan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

"Tersangka ini juga nantinya akan kita periksa sebagai tersangka, maka dari itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, diterangkan Ario tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan.

BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang

BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Serta, lanjut Ario juga bakal melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi pada perkara korupsi suap penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Sementara, terhadap tersangka Kartila sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.

Yang mana, pada beberapa waktu lalu  Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

Kategori :