Malu Sudah Tua, Pelaku Karhutla di Lubuklinggau Nekat Ingin Gantung Diri, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka

Kamis 25-07-2024,10:43 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.  

Lalu, pada Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut. 

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kapolres OKI Ajak Kades di Kecamatan SP Padang Aktif Patroli Cegah Karhutla

BACA JUGA: Cegah Titik Api di Kawasan Rawan Karhutla, Polsek Jajaran Polres Banyuasin Standby

Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan. 

Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.

"Kami kembali mengimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global karena provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” tutupnya.

Kategori :