Dengan kejadian itu, Wartiman sangat menyesal, karena tidak sengaja hingga lahan milik tetangganya ikut terbakar.
BACA JUGA:BNPB: Denda Pelaku Karhutla Gunung Bromo Masih Kurang, Tak Sebanding Biaya Water Bombing
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI
"Aku sudah tua Pak, aku malu. Kami la niat semalam nak gantung diri. Kami menyesal nian, Pak. Aku dicegah sama istri dan keluarga yang lain," aku Wartiman.
Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), juga memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48), ketiganya warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang turut membantu membakar, Rabu sore, 17 Juli 2024. Belakangan diketahui Arbani merupakan kakak dari Frengky.
BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH menjelaskan, keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2024.
Lahan seluas 1,5 hektare yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi. “Mereka melakukan bakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.
Sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP).
Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang lainnya, Arbani, Sutoyo, Sunarto.
“Kebun karet itu dibakar untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi.