Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis 25-07-2024,08:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Wiwik

Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Puspita Rahayu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada aRabu pekan depan.

BACA JUGA:Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

BACA JUGA:Ibu Polwan Kasih Nasihat Mahasiswi Cantik Gelapkan 12 Laptop Teman, Modus Buat Kerjakan Tugas Terus Digadaikan

Terungkap sebagaimana uraian dakwaan, terdakwa Puspita merupakan Customer Service di sebuah Bank Plat Merah Unit Kenten Azhar. 

Selama dirinya bertugas disana medio 2020 hingga 2022, terdakwa menilep uang tabungan dari sejumlah nasabah yang merupakan pedagang pasar yakni Saksi Hj Elni Dasmita, Saksi Etik, Saksi Sru Sulastri dan Saksi Yasni Firma Diana. 

Para korban menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada karyawan cantik, karena percaya dan telah kenal dengan terdakwa.

Dengan maksud agar uang tersebut disetorkan ke rekening milik mereka masing-masing saksi, melalui teller hingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.

BACA JUGA:Pintu Tak Dirusak, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Tunggal yang Bobol 2 ATM di Minimarket Tanjung Barangan

BACA JUGA:Sudiyanto Kaget, Uang Rp50 Juta Dalam Rekening Raib Tanpa Sebab Saat Ingin Setor Tunai di ATM

Setelah menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM para saksi. Tanpa sepengetahuan saksi uang tersebut tidak disetorkan justru diambil terdakwa.

Terdakwa menjanjikan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening masing-masing dengan cara melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi. 

Sehingga pada rekening buku tersebut sejumlah uang yang dititipkan seolah-olah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing Saksi.

Hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama dengan hasil cetakan melalui teller. Hal ini membuat para saksi percaya dengan terdakwa.

BACA JUGA:Hari Ini Sasongko, Ketua DK PWI Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Pelan Tapi Pasti, Jumlah Kasus HIV/AIDS di Sumsel Alami Peningkatan, Palembang Tertinggi

Total kerugian para saksi nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar akibat ulah eks CS Bank cantik yang menggarong duit nasabah.

Kategori :