BATURAJA, SUMEKS.CO - Polisi menangkap seorang anak mantan Ketua DPRD OKU, terlibat jaringan gelap narkoba.
Dia adalah Edi Zardi (37), warga Jalan dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Edi ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan, dari tangan tersangka Edi, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka Edi Zardi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas disaksikan perangkat RT,” kata Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya melakukan penggeledahn, polisi mendapat informasi kalau ada akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. Lalu anggota datang dan langsung melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
“Barang bukti sabu yang ditemukan diakui tersangka sebagai miliknya,” tambahnya.
Edi Zardi dan barang buktinya, dibawa ke Mapolres OKU dan menjalani pemeriksaan dann elanjutnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.