Sebagaimana diketahui, ungkap Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 10 ayat 7 berbunyi, Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Mengasah Kemampuan Jurnalis, Dewan Pers dan PWI Sumsel Gelar UKW
BACA JUGA:Ariel Tatum Curi Perhatian di Catatan Harian Menantu Sinting dan Trending di Media Sosial
Pasal tersebut, ungkap Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.
"Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga)jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan," tegas Harris.
Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat.
BACA JUGA:PWI Pusat Bakal Berikan Penghargaan ke Bupati Ogan Ilir pada HPN Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024
BACA JUGA:Sebuah Rumah di Komplek Madani Residence Plaju Nyaris Terbakar Hebat, Penyebabnya?
Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.
"Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan," tegas Harris.
Seperti diketahui Zulmansyah, yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.
'KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan 6 (enam) bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB," jelas Zulmansyah yang menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan yang telah diberhentikan.