PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sukses selesai kan sengketa tanah waris antar masyarakat individu di Desa Tenang Kisam Tinggi.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Datun Aldi Rajasa SH dalam rilis tertulis yang diterima Rabu 24 Juli 2024.
Diterangkan Aldi, penyelesaian sengketa tanah waris tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari OKU Selatan serta kedua belah masyarakat yang bersengketa.
"Kegiatan penyelesaian sengketa tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari OKU Selatan pada Selasa 23 Juli 2024 kemarin," terang Aldi.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Diwawancarai melalui sambungan telepon, Kasi Datun Kejari OKU Selatan ini menerangkan permasalahan tersebut bermula adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan yang melaporkan sengketa berkenaan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya.
"Sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pelayanan hukum," ungkapnya.
Menindaklanjuti tugas tersebut, lanjut Aldi maka bidang perdata dan usaha negara Kejari OKU Selatan memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa.
Pihak-pihak yang turut serta menyaksikan, ungkap Aldi Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN OKU Selatan hadir di kantor Kejari OKU Selatan guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.
BACA JUGA: Pererat Sinergitas Antar Instansi dan Lembaga, Kejari OKU Selatan Teken Dua MoU Sekaligus
BACA JUGA:Berprestasi Sepanjang 2023, Kejari OKU Selatan Diganjar Prestasi Satker Berkinerja Terbaik Pertama
Masih kata Aldi, Kejari OKU Selatan memberikan pelayanan hukum merupakan tupoksi dari bidang Datun khusunya di wilayah hukum Kejati OKU Selatan.
Sehingga, lanjut Aldi pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan menciptakan masyarakat yang harmonis.
Menurut Aldi, pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga merupakan bentuk komitmen Kejari OKU Selatan dalam menangani kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.