"Dari sabu-sabu yang akan diseludupkan oleh pelaku ini dengan berat 1,47 gram dan juga barang bukti lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku Dedi ini, bakal dikenakan Pasal yang 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan, untuk pelaku Dedi ini sudah dilakukan penahanan dan perkaranya dinaikkan ke tingkat sidik. Sedangkan pelaku R yang akan dikirimkan sabu-sabu karena dia merupakan warga binaan tidak dilakukan penahanan, dimana sudah di dalam Lapas.
Namun, untuk berkas perkaranya terus berjalan. Yakni nantinya sesuai dengan perbuatannya. Sehingga juga dilakukan proses hukum.
Untuk diketahui, Kasat Narkoba mengatakan, untuk pelaku Dedi dengan R ini memang sudah saling mengenal di dalam Lapas. Dan untuk Dedi baru keluar penjara. Sedangkan untuk R merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus curat atau curanmor.
BACA JUGA:Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih
BACA JUGA:Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi
Kasat mengungkapkan, pelaku Dedi ini membawa narkotika jenis sabu dari Palembang. Dan dimana sebelumnya telah melakukan komunikasi lewat seluler. Serta mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk memesan sabu senilai Rp2 juta.
"Dari hasi pemeriksaan untuk sisa uang yang digunakan memesan itu sebesar Rp500 ribu adalah untuk R yang berada di dalam Lapas,"
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.
Namun, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:Virgoun Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Berdalih Gunakan Narkoba untuk Kurus?
BACA JUGA:Pria Ini Minta Polisi Tangkap Bandar Narkoba Lokasinya Hanya 20 Meter Dari Kantor Polres Labuhanbatu
Barang haram jenis sabu-sabu ini diselundupkan oleh pengirimnya dimasukkan ke dalam makanan pempek.