SUMEKS.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
"Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu," kata Menteri AHY.
Menurut Menteri AHY, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukan masing-masing.
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan, Menteri AHY Teken MoU dengan Menkes
"Kta juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata Menteri AHY.
Diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau.
Lalu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Menteri AHY Perkuat Hubungan Indonesia dengan Australia
BACA JUGA:Hadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI, Menteri AHY Sampaikan Hal Ini
Menteri AHY menilai, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting.
Mengingat, bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan. Hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.