3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.
4. Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai GERINDRA.
5. Jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Maka, DPP Partai GERINDRA akan mengevaluasi rekomendasi ini. (*)