MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kepolisian Resor Muara Enim melakukan penindakan terhadap lokasi judi sabung ayam di Bara Lestari 1, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Saat aparat penegak hukum tiba di lokasi judi sabung ayam di Bara Lestari 1, Desa Keban Agung, banyak dari puluhan orang yang berada di arena tersebut segera melarikan diri dengan panik.
Situasi ini menunjukkan ketegangan dan reaksi cepat dari para pelaku yang mencoba menghindari penindakan oleh pihak berwajib.
Tindakan tegas dari kepolisian ini bertujuan untuk memberantas aktivitas perjudian ilegal dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Operasi penindakan terhadap lokasi judi sabung ayam di Bara Lestari 1, Desa Keban Agung, pada Sabtu, 21 Juli 2024, dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Handryanto, SH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kapolsek Lawang Kidul Iptu Kms Erwin.
Mereka juga didukung oleh personil Opsnal Polres Muara Enim. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
Langkah penindakan terhadap lokasi judi sabung ayam ini dilakukan sebagai bagian dari upaya "Cooling System" menjelang Pemilukada 2024.
Operasi ini merupakan respon cepat dari Polres Muara Enim terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pemilihan umum kepala daerah.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di Kabupaten Muara Enim menjelang pesta demokrasi yang akan datang.