PALEMBANG, SUMEKS.CO - Enam tersangka mega korupsi izin tambang batu bara, yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar hingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan resmi ditahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Senin 22 Juli 2024 resmi menahan enam orang tersangka itu dalam kasus korupsi izin pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat tahun 2010-2013.
Selain tindak pidana korupsi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
Adapun enam orang tersangka, dari rilis yang disampaikan, terdiri dari tiga pengelola lahan pertambangan batu bara Lahat dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka
Yang mana tiga tersangka yang dimaksud bernama Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman. Ketiganya menjabat sebagai petinggi PT ABS baik itu Direktur Utama, Dirut dan Komisaris.
Sementara, tiga nama tersangka lainnya merupakan oknum ASN pejabat Distamben Kabupaten saat itu. Ketiga tersangka itu, masih dari data yang diterima redaksi terdiri dari Misri, Kadis Tamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015,
Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti selaku Kasi Distamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Pada saat dilakukan penahanan, para tersangka digiring dan dikawal beberapa petugas pengawal tahanan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019
Satu persatu, tersangka turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel digiring menuju dua mobil tahanan yang berada dihalaman lobi belakang gedung Kejati Sumsel.
Tanpa sepatah katapun tidak keluar dari masing-masing tersangka, ketika ditanya oleh awak media sembari mengabadikan foto dan video penahanan para tersangka.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.