PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain disinyalir terlibat kasus mega korupsi izin pengelolaan tambang senilai Rp555 miliar, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga mencium adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
Khususnya, terhadap tiga orang tersangka oknum ASN Pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat berinisial M, SA dan LD.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan 3 tersangka oknum ASN," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH saat gelar rilis, Senin 22 Juli 2024.
Terungkapnya dugaan TPPU tersebut, lanjut Aspidsus karena pada saat dilakukan penyidikan Pidsus Kejari Sumsel ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya bukti rekening koran dari para tersangka.
BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
Namun, ia enggan menyebutkan lebih rinci mengenai barang bukti rekening koran yang dimaksud karena masih didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Nanti, jika ada perkembangan terkait penyidikan TPPU-nya akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.
Diterangkan Aspidsus, dalam penyidikan dugaan korupsinya penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain selain enam orang yang telah ditetapkan tersangka ini.
Dibeberkannya, tim penyidik dalam mengungkap kasus ini total telah memeriksa sebanyak 44 orang sebagai saksi termasuk diantaranya Kepala Daerah saat itu.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019
BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...
Namun saat disinggung apakah ada keterlibatan lebih lanjut Kepala Daerah saat itu dalam perkara ini, ia menjawab singkat belum ada mengarah kesana.
"Yang jelas penyidikan perkara ini terus dilakukan pendalaman materi penyidikan perkara," tukasnya.
Sementara itu, diketahui puncak HBA ke-64 Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan enam orang tersangka kasus mega korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar.