ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ sebagai "keputusan penuh kebohongan".
"Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri - tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita, Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP.
DI sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebut keputusan tersebut sebagai "momen penting".
Kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan di Gaza.
Afrika Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.