PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan Dodi Reza Alex Noerdin terpidana korupsi suap proyek PUPR Musi Banyuasin (Muba), terpaksa harus kandas.
Itu setelah upaya hukum PK Bupati Muba periode 2017-2021, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dan tetap harus menjalani hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Dari data yang diterima redaksi Jumat 19 Juli 2024, pada intinya dalam amar petikan putusan nomor 657/PK/Pid.Sus/2024 menolak permohonan PK yang diajukan terpidana Dodi Reza Alex Noerdin.
Sebagaimana data yang diterima, petikan putusan ditolaknya PK terpidana Dodi Reza Alex Noerdin tersebut ditanda tangani dan dikeluarkan pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Masa Tahanan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Diperpanjang KPK
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat untuk dimintai tanggapan ditolaknya PK tersebut pada Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tessa Mahardika, hingga berita ini diturunkan belum membalas.
Pun demikian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, jubir KPK RI Tessa Mahardika nomor teleponnya sedang tidak aktif.
Sebelumnya, terpidana Dodi Reza Alex juga sempat melakukan upaya hukum kasasi namun upaya itu pun tidak berhasil yang justru menjatuhkan putusan 6 tahun penjara terhadapnya.
Dalam petikan amar kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai DR. Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.
BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel
BACA JUGA:Gandeng KPK, Dinkominfo Muba Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif
Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.
Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.
"Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara," tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.