KPU terbukti melakukan pelanggaran etik seputar pendaftaran cawapres Gibran, karena mengizinkan Gibran mendaftarkan pencalonannya sebelum komisi menyesuaikan batas minimal usia calon dalam aturan internalnya.
Gugatan diajukan oleh Kelompok Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Advokat Indonesia (Perekat Nusantara) terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Anwar Usman dan Ibu Negara Iriana dengan tuduhan nepotisme dan dinasti politik di pihak tergugat.
Namun, upaya gugatan itu diberhentikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sehari sebelum pemilu.
BACA JUGA:Hasil Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Unggul di Kalangan Pemilih NU dan Muhammadiyah Jatim
BACA JUGA:Seorang Pengantin Wanita Nekat Ninggalin Resepsi Pernikahan Demi Dukung Prabowo-Gibran di GBK
Karena keputusan tersebut dan kurangnya pengalaman politik Gibran, ia disebut sebagai "nepo baby" oleh Al Jazeera.
Sempat heboh kesalahan asam sulfat
Dalam salah satu kegiatan kampanyenya pada 3 Desember 2023, Gibran menyampaikan bahwa salah satu solusi stunting bagi ibu hamil adalah dengan mengonsumsi asam sulfat daripada asam folat.
Yang menurutnya meminta maaf dan kemudian mengoreksi dirinya sendiri pada hari berikutnya.
Atas pernyataannya tersebut, ia diejek oleh pendukung rivalnya bahkan Anies Baswedan yang terang-terangan mengejeknya dengan mengatakan bahwa ibu hamil hanya bisa mendapatkannya dari makanan nabati dan bukan dari bengkel.