Pesta Perceraian Berujung Laporan Polisi, Belum Jadi Mantan Istri Merasa Dirugikan Nama Baiknya

Kamis 18-07-2024,19:55 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Pesta perceraian di Lampung akhirnya berujung pada laporan polisi, si istri merasa belum jadi mantan istri dan merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pesta itu.

Diketahui seorang perempuan berinisial NDA (22) dikabarkan melapor seorang pria bernama Rian Maulana yang menggelar hajatan pesta cerai itu.

Rian adalah sosok di balik acara viral pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik turut membenarkan adanya laporan tersebut.

BACA JUGA:Viral Perceraian Dirayakan Layaknya Pesta Pernikahan di Pringsewu Lampung, Bahkan Ada Ucapan Selamat Menduda

BACA JUGA:Edward Akbar Curhat di Sosmed Perkara Gugatan Cerai, Adik Kimberly Bela Sang Kakak

Diketahui perempuan berinisial NDA tersebut masih berstatus sebagai istri sah Rian Maulana. 

Kemudian, perempuan tersebut melakukan pelaporan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.

“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ucapnya kepada media pada Kamis, 18 Juli2024.

Kombes Pol Umi Fadilah menuturkan pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian tersebut,

BACA JUGA:Viral Perceraian Dirayakan Layaknya Pesta Pernikahan di Pringsewu Lampung, Bahkan Ada Ucapan Selamat Menduda

BACA JUGA:Edward Akbar Curhat di Sosmed Perkara Gugatan Cerai, Adik Kimberly Bela Sang Kakak

lantaran pelapor masih terikat hubungan perkawinan yang sah atau tercatat oleh negara.

Pelapor sendiri merasa telah dicemarkan nama baiknya sehingga memutuskan untuk melakukan laporan ke Polda Lampung. 

Sementara Umi menjelaskan Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporannya.

Kategori :