Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Bebas dari Penjara

Kamis 18-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang syarat kontroversi, Panji Gumilang dikabarkan telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman.

Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Kamis 18 Juli 2024 pria bernama asli Abdussalam Panji Gumilang ini dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Dalam menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Indramayu dan bebas tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

"Benar yang bersangkutan bebas murni, sudah habis masa hukuman pidananya," ungkap Robianto Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Alvin Lim Tiba-tiba Bela Panji Gumilang Minta 2 Kapal Al Zaytun Bisa Berlayar Cari Makan Buat Santri

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

Dikatakannya, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani hukuman pidana karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 huruf KUHPidana Undang-Undang nomor 8 tentang penistaan agama.

Sekedar informasi, sosok Panji Gumilang cukum membuat heboh publik kala itu dengan kontroversinya mengajarkan ratusan siswa Ponpes Al Zaytun Indramayu ajaran agama Islam yang melenceng.

Mulai dari adzan nyeleneh, menyanyikan lagu bernada Israel hingga sholat Idul Fitri bercampur shaf perempuan.

Sejumlah kontroversi ajaran penistaan agama juga terungkap dari beberapa unggahan di media sosial, hingga membuat Panji Gumilang ditangkap Polisi.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta 'Haram' Panji Gumilang, Modus Malingnya Bikin Pingin Marah

BACA JUGA:Tanah, Mobil Hingga Uang Haram Dipeloroti, Panji Gumilang Mulai Dimiskinkan

Atas perbuatannya, majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. 

Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dalam kutipan petikan amar putusan majelis hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir.

Kategori :