Barulah pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, keempat jenazah ditemukan warga dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP, barang bukti yang telah berhasil diamankan didapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah Eeng yang diketahui merupakan teman korban.
Tersangka Eeng diringkus pada Minggu, 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tags : #vonis
#terdakwa
#satu keluarga
#pengadilan negeri sekayu
#pembunuhan sadis
#pembunuhan
#muba
#lumpatan
#hukuman mati
#hakim
Kategori :
Terkait
Rabu 17-07-2024,15:45 WIB
Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Senin 15-07-2024,20:04 WIB
SKK Migas - Medco E&P Bersinergi Dukung Ketersediaan Energi Nasional
Senin 15-07-2024,06:56 WIB
Pj Bupati Muba Turun Langsung Tinjau Kondisi Jembatan Rusak di Desa Danau Cala: Perbaikan Segera Dilakukan!
Sabtu 13-07-2024,12:44 WIB
Kapolres Muba Berganti, Pemkab Muba Adakan Pisah Sambut
Kamis 11-07-2024,15:39 WIB
Pj Bupati Muba H Sandi Tandatangani MoU dengan LPP RRI Palembang
Terpopuler
Rabu 17-07-2024,10:05 WIB
Dirumorkan Sakit, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Mangkir Pemeriksaan Kejari?
Rabu 17-07-2024,10:00 WIB
Berikut Kronologi Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Indralaya-Prabumulih yang Tewaskan Dokter Bella
Terkini
Rabu 17-07-2024,22:13 WIB
7 Tahun Wuling: Melangkah Bersama Indonesia Menuju Masa Depan Mobilitas
Rabu 17-07-2024,22:06 WIB
Timnas Indonesia Libas Filipna 6-0, Jens Raven Cetak Gol Debut!
Rabu 17-07-2024,20:47 WIB
Petani Dibekuk Usai Curi 60 Tandan Sawit Milik Tetangga di Bangun Sari
Rabu 17-07-2024,20:24 WIB
Wira Usaha Baru di OKU Timur Dapat Pelatihan, Dibuka Oleh Ketua TP PKK dr Sheila
Rabu 17-07-2024,20:10 WIB