MUBA, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan kejam terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa 16 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," ujar Armein.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu," ungkapnya.
"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap," tambah dia.
Sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal.
BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini
"Apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga," tandas dia.
Diketahui sebelumnya, Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.
Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.