SUMEKS.CO - Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR.
Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Ini sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
BACA JUGA:dr Hj Bella Rizky Dinanti Sempat Titipkan Pesan untuk Jemaah Haji
Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif, Selasa, 16 Juli 2024.
Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.
BACA JUGA:Kepulangan Jamaah Haji Kloter 18 Disambut Pemkab OKI
BACA JUGA:Layanan Kesehatan Haji Indonesia Raih Apresiasi dari Pemerintah Saudi
Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler.