Tidak hanya itu saja, masih kata Daud apabila masih tidak ada itikad baik dari tergugat Muflih maka akan dibawa keranah hukum pidana.
Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya saat itu.