SUMEKS.CO - Aep dan Dede bakal terancam pidana tujuh tahun lantaran diduga memberikan keterangan palsu, saat dimintai kesaksian kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Pasca bebasnya Pegi Setiawan, penasihat hukum Vina mengumpulkan barang bukti untuk melaporkan Aep dan Dede.
Ya, penasihat hukum Vina bakal melaporkan Aep dengan pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Tak main-main, jika Aep dan Dede terbukti telah memberikan keterangan palsu, maka keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Aep dan Dede bakal terancam pidana tujuh tahun lantaran diduga memberikan keterangan palsu, saat dimintai kesaksian kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam--
BACA JUGA:Kakak Vina Cirebon Minta Iptu Rudiana Tampil, Marliyana Curiga dan Kecewa Seperti Ada yang Ditutupi?
"Kita sudah kumpulkan bukti. Jika benar maka akan kita laporkan," kata penasihat hukum Vina.
Nama Aep dan Dede tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal pengusutan kasus Vina Cirebon sebagai saksi.
Kendati, semakin terkuaknya kasus pembunuhan Vina Cirebon belakangan, Aep diduga memberi keterangan palsu.
Dilansir dari berbagai sumber, Aep memberikan kesaksian bahwa dirinya mengenal beberapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu diantara orang yang disebut Aep, yakni Pegi Setiawan yang kini sudah murni dibebaskan lantaran terbukti tak bersalah.
Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai cuci steam itu mengaku melihat Pegi pada malam kejadian, yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.