Aduh, Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-emak di Sekayu Ditangkap Polisi

Minggu 14-07-2024,15:29 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

MUBA, SUMEKS.CO - Dua orang emak-emak di Sekayu Muba, ditangkap polisi lantaran nekat menjalani bisnis dengan mengedarkan sabu-sabu.

Keduanya mengaku nekat menjalankan bisnis narkoba itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Petugas Satres Narkoba Polres Muba dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH awalnya melakukan penggerebekan pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.05 WIB. 

Yang menjadi target penggerebekan adalah rumah kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26) yang di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah

BACA JUGA:Edarkan 5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka Indah di belakang lemari plastik di dalam kamar tidur.

Saat diamankan, kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.

Tersangka Indah yang diamankan mengaku sudah berpisah dengan suaminya.

BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi di Atas Jembatan Batu Urip Lubuklinggau, Wanita Ini Ngaku Dapat Barang dari Palembang

BACA JUGA:Edarkan Sabu Bersama Pacar di Prabumulih, Wanita Asal PALI Terancam Rayakan Lebaran di Penjara

Dia terus mencoba menyangkal bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut bukan miliknya melainkan temannya. "Narkoba ini milik Mariani," kelit Indah.

Dari nyanyian tersangka Indah, petugas langsung bergerak menuju rumah Mariani (44) yang berada tidak jauh dari tempat tinggal tersangka Indah.

Tersangka Mariani diamankan dan mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Kedua emak-emak itu langsung digelandang ke Mapolres Muba.

Kategori :