PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Rumah mewah dua lantai, milik terpidana korupsi suap proyek PUPR Muba Dalizon di komplek perumahan Grand Garden bakal dilelang Kejari Palembang mulai dari Rp700 jutaan saja.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, dikonfirmasi Minggu 14 Juli 2024 menerangkan lelang tersebut bekerja sama dengan pihak KPKNL Palembang.
Menurutnya, harga penawaran lelang rumah milik terpidana Dalizon merupakan penawaran harga yang cukup menggiurkan jika dilihat dari harga nilai jual dari rumah itu sendiri.
"Ya kita tahulah harga per unit dari rumah disana (Perumahan Grand Garden) yang tergolong mewah itu masih sangat tinggi," ungkap Rian.
Dibeberkannya, sebelumnya rumah terpidana Dalizon tersebut beberapa waktu lalu telah dilakukan lelang dengan penawaran harga diatas Rp1 miliar lebih.
Namun, lanjut Rian nyatanya tidak ada peserta lelang yang berani saat dilakukan lelang dengan sistim online beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itulah, kata Rian Kejari Palembang bersama pihak KPKNL kembali membuka lelang dengan penawaran harga yang cukup menggiurkan mulai dari Rp700 jutaan saja.
Dengan ketentuan, lanjut Rian peserta lelang yang berminat mengikuti lelang wajib menyertakan uang jaminan penawaran lelang Rp397.750.000 sama seperti lelang sebelumnya.
BACA JUGA:Lelang 103 Kendaraan Dinas, Pemkab Banyuasin Raup Hasil Rp1,2 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara?
"Kami optimis dengan harga spesial penawaran lelang mulai dari Rp700 jutaan itu, rumah milik terpidana bakal lalu terjual," sebutnya.
"Kapan lagi bisa memiliki rumah di komplek perumahan tergolong mewah mulai dari Rp700 jutawan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Rian, pada lelang nantinya tidak hanya rumah barang rampasan negara milik terpidana Dalizon yang bakal dilelang.