Bakal Dilelang Negara, Begini Rumah Terpidana Korupsi Suap Rp10 Miliar Dalizon Ada Bathtub dan Taman Mininya

Minggu 14-07-2024,11:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara, satu objek lelang lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 99 m² milik terpidana atas nama Mirza terpidana kasus TPPU Narkotika yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.

Untuk nilai limit, diterangkan Rian dua objek lelang diberikan nilai limit yang sangat murah yaitu untuk rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden Rp797.500.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp397.750.000.

Sedangkan, lanjut Rian untuk objek lelang rumah di Perumahan Cahaya Bukit Sako II nilai limitnya hanya Rp292.600.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000.

BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon Kembali Ditunda, ini Penyebabnya

BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli, AKBP Dalizon Minta Jadi Justice Collaborator

Lebih lanjut diterangkan Rian, pelaksanaan lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, sehingga bagi para masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online.

Ia menerangkan, masyarakat bisa mengikuti proses lelang dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Ia menjamin, sama seperti pelaksanaan lelang sebelumnya dilakukan secara terbuka, transparansi dan akuntabel siapa pun bisa ikut berpartisipasi dan bisa dipantau langsung melalui link portal tersebut.

Rian berharap, pelaksanaan lelang terhadap 2 unit rumah ini mengulang suksesnya penyelenggaraan lelang yang dilaksanakan awal Juni lalu hingga berhasil melebihi capaian target PNBP senilai Rp3 miliar lebih.

BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang

BACA JUGA:Saksi Meringankan Batal Hadir, Sidang AKBP Dalizon Ditunda

"Ayo buruan daftarkan segera untuk menjadi peserta lelang di web portal resmi KPNKL," tukasnya.

Kategori :