Perkaranya untuk penyidikan tersangka pegi Setiawan telah dihentikan.
“Sehingga kami berkesimpula bahwa Pegi Setawan tidak akan bisa ditersangkakkan lagi, kecuali silahkan kalau penyidik mau membuka lagi perkara Vina dan Eki ini silarahkan telusuri dari nol,” harapnya.
Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu.
Diantaranya, 6 handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusuan atas nama terpidana itu belum pernah dibuka.
Baik isi percakapan, riwayat percakapan dan media sosialnya itu tidak pernah dibuka, kemudian ada juga bukti CCTV.