Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

Sabtu 13-07-2024,11:37 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, JAKARTA - Hakim bebaskan Pegi Setiawan mau dilaporkan oknum lawyer ke komisi yudisial. 

Nicholas Kili Kili sebagai pengacara Pegi Setiawan heran, kok masih ada lawyer seperti itu? 

“Saya melihat bahwa ada orang-orang tertentu yang ingin mengambil pangung di dalam perkara ini,” tegasnya.

Terus mereka mencoba untuk melaporkan hakim Eman Sulaiman yang menyidangkan Praperadilan Pegi Setiawan ke Komisi Yudisial.

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

“Saya pikir ini satu hal yang keliru, kenapa? karena Mahkamah Agung termasuk Komisi Yudisial sekalipun sudah mempercayakan hakim Eman Sulaiman itu sebagai hakim yang menangani sidang Praperadilan itu dengan diawasi KY,” jelas Nicholas Kili Kili.

Sebelum pengacara Pegi Setiawan bersidang pihaknya bahkan sudah datang ke Komisi Yudisial.

“Kami yang minta supaya Komisi Yudisial yang mengawasi, terus kemudian setelah perkara ini diputus ada orang yang mencoba mengambil panggung disini,” cetusnya.

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

Nicholas Kili Kili merasa bingung, dan juga merasa heran dengan rekan-rekan lawyer yang coba-coba mau menari-nari diatas penderitaan orang lain.

“Sepertinya mereka nggak senang kalau hakim Eman Sulaiman memenangkan kami di praperadilan ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan bebas Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Hakim tunggal sidang praperadilan Eman Sulaeman bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh praktisi hukum Razman Nasution.

Kategori :